Situs Mobile Kocak Banget


Sponsor :

Merak Host - Web Hosting Surabaya

Ayo like Fanpage Konget di Facebook.


Fatwa Dari MUI


Tanggal : 15/07 10 07:40
Kategori : Humor Umum
Penulis : krozbonek [Dilihat : 1/793]

Baru-baru ini MUI mengeluarkan fatwa yang berbunyi "kharam hukumnya seorang wanita dinikahi pria sekantor".

Fatwa tersebut menimbulkan reaksi dan kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat terutama orang-orang bekerja dikantor.

Karena mendapat kecaman, MUI pun mengadakan jumpa pers untuk mengklarifikasi fatwa tersebut.

"Apa maksud Bapak mengeluarkan fatwa yang menyatakan kharam hukumnya seorang wanita dinikahi pria sekantor?" tanya seorang reporter.

Dengan entengnya juru bicara MUI menjawab "seorang wanita kan harusnya dinikahi oleh seorang pria, kalau dengan pria sekantor (satu kantor) bukannya kebanyakan? please dong ah...."



Beri Konget Cinta
Dengan membagikan humor ini. Konget senang menerima cintamu.

Sponsor :
kerja part time online
Komentar (0)

Komentar kosong

Tinggalkan komentar

Nama :


Komentar :


Captcha 2521 :

Lihat juga :
-Tempurung Buat Mama
-Era Facebook
-Kakek 85 Tahun Menikah de
Beranda»Humor Umum»Fatwa Dari MUI

Kocak Banget - KONGET.NET
© 2010-2013 Krozden Network
Online : 20 | Hits : 3030 / 3095811 | Host : 956 / 650658

Follow my update! Close